Kasus Mobile 8, Harry Tanoe Tolak Diperiksa Kejagung 

Rabu, 21 Juni 2017 | 00:43:17 WIB

Metroterkini.com - Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) menolak diperiksa Kejagung, Selasa (20/6/2017). HT mangkir dalam panggilan Kejaksaan Agung, terkait kasus Restitusi PT Mobil 8 Telecom pada 2007-2008 lalu. 

"Yang bersangkutan, dijadwalkan tetapi tidak hadir dan mengajukan surat yang ditandatangani kuasa hukumnya," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono, Di Kejagung, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Kuasa hukum HT menyampaikan surat yang berisi tentang keberatan kliennya atas sikap Kejagung, yang masih saja terus membuka dan menangani Mobil 8 Telecom. Karena, kasus tersebut dinilai sudah dihentikan sesuai dengan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya putusan tersebut, seharusnya penyidikan perkara tersebut dianggapnya tidak sah.

Namun, menurut Warih, pihaknya akan melakukan penelitian terhadap isi surat yang diberikan oleh kuasa hukum Hary Tanoe, yang mengkritik atas penanganan ulang perkara tersebut.

"Apa hasilnya, kan baru akan ditelaah," ujarnya.

Warih menambahkan, pihaknya berkeyakinan bahwa perkara tersebut karena adanya unsur pidana. Dengan adanya hal tersebut, pasca dibatalkannya penyidikan pertama tersebut oleh PN Jaksel, telah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Baru (Sprindik).

"Tapi masih sprindik umum ya, belum sprindik khusus yang diikuti dengan penetapan tersangka terhadap HT akan dijadwalkan ulang pemanggilannya," ucapnya. [mer]

Terkini